13. Seni Budaya dan Olahraga
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
14. Transportasi umum
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Resepsi pernikahan
Bisa diladakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
Demikianlah ulasan mengenai aturan PPKM Level 1 yang mulai diberlakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah