Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun beberapa aturan yang ditetapkan, antara lain:
- Nama tidak boleh didingkat
- Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
- Maksimal 60 uruf
- Minimal dua kata