Analis: Kontrol terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan

Siswanto

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:22 WIB
Analis: Kontrol terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat diskusi terkait siapa dan dari lembaga mana yang berhak menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024 seharusnya bergeser pada persoalan yang lebih penting yakni kontrol terhadap kinerja penjabat tersebut yang perlu ditingkatkan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan TNI aktif di 10 institusi dengan jabatan tertentu boleh menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Jadi itu sudah final, sehingga yang perlu didiskusikan sekarang bagaimana membangun sistem pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut," ujar mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji itu di Tanjungpinang, hari ini.

Bismar mengemukakan sepanjang putusan MK itu masih berlaku maka wajib dipatuhi.

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menegaskan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya atau pratama di 10 institusi pusat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah.

Sejumlah 10 institusi tersebut yakni politik dan keamanan negara, Sesmil Presiden, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan Narkotika Nasional, SAR Nasional, Mahkamah Agung.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

"Sepanjang aturan itu berlaku maka harus ditaati. Siapa pun punya kepentingan mulai dari proses penunjukan hingga penetapan seseorang menjadi penjabat kepala daerah, apakah itu kepentingan kelompok atau pun kepentingan rakyat. Ini yang sebenarnya harus disikapi melalui fungsi kontrol pemerintahan," tuturnya.

Selain Kemendagri yang mengevaluasi kinerja penjabat kepala daerah, menurut dia fungsi pengawasan anggota legislatif juga harus diperkuat. Kelompok masyarakat juga perlu meningkatkan pengawasan agar kinerja pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjabat kepala daerah harus fokus memimpin pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan secara maksimal.

baca juga

"Sistem pengawasan yang berjalan di pemerintahan harus berjalan efektif dan maksimal sehingga memberi dampak terhadap kinerja pemerintahan," ucapnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:39 WIB

Wanti-wanti Pj Kepala Daerah Tak Berpihak di Pilpres 2024, Jokowi: Mudah Sekali Terlihatnya

Wanti-wanti Pj Kepala Daerah Tak Berpihak di Pilpres 2024, Jokowi: Mudah Sekali Terlihatnya

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 15:54 WIB

Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

News | Senin, 28 November 2022 | 13:55 WIB

Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta

Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta

News | Senin, 28 November 2022 | 13:19 WIB

Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:45 WIB

Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

News | Rabu, 21 September 2022 | 15:55 WIB

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB

Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:35 WIB

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

BPD Diminta Jangan Parkir Dana Pemerintah, Salurkan Kredit ke UMKM

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!

Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On

Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:30 WIB

×