Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif

Minggu, 29 Mei 2022 | 21:21 WIB
Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif
Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw usai dilantik jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelum resmi dilantik menjadi PJ Gubernur Papua Barat, Paulus juga sempat memiliki jabatan di pemerintahan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Paulus menerima jabatan tersebut sejak 22 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, kabarnya Paulus juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Sejak saat itu, Paulus diberikan kepercayaan untuk naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), atau perwira bintang tiga Polri.

Sempat Menuai Perdebatan

Adanya penunjukkan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sempat menuai kritik. Namun, pemerintah mengaku hal tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

UU tersebut menyebutkan bahwa TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan lain sebagainya.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Namun, NU sebagai bagian elemen Civil Society tetap mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif dalam tugasnya, justru berlawanan dengan semangat Reformasi.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib menegaskan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.

KH Abd Salam Shohib yang lebih akrab disebut Gus Salam tersebut pun mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: PWNU Jatim: Penunjukan perwira TNI/Polri Aktif Sebagai Pejabat Kepala Daerah Merupakan Preseden Buruk

Ada tiga sikap PWNU Jawa TImur yang disampaikan langsung oleh Gus Salam sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim, antara lain:

1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi

2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenangannya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur, dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang Indeksnya semakin menurun.

3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas, dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan Peduli dengan jalannya Reformasi dan Demokrasi serta tidak takut untuk Kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada pemerintah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI