Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan sempat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Dalam perkara ini, Brotoseno diduga menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah.
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
Sampai pada akhirnya Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikembalikan ke Mabes Polri.