Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?

Rifan Aditya

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:32 WIB
Apa Itu RUU Pemasyarakatan yang Disebut Menguntungkan Napi Koruptor?
apa itu UU Pemasyarakatan - Ilustrasi penetapan undang-undang (pixabay.com)

Suara.com - Panitia kerja pemerintah dan Komisi III DPR baru saja menyepakati RUU Pemasyarakatan. Setelah ini, RUU Pemasyarakatan memasuki tahap rapat paripurna. Apa itu RUU Pemasyarakatan?

Benarkah RUU Pemasyarakatan membuat napi koruptor lebih diuntungkan? Temukan jawabannya dalam penjelasan apa itu RUU Pemasyarakatan berikut ini.  

Berdasarkan kabar terbaru, ada 11 poin materi baru yang diimbuhkan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, dalam artikel ini, kita tidak akan membahas ke 11 poin baru itu. Kita akan fokus lebih dahulu membahas apa itu RUU Pemasyarakatan. 

Informasi ini dihimpun dengan tujuan untuk menambah wawasan pemerhati RUU Pemasyarakatan. Terutama, untuk Anda yang masih terhitung pemula dalam lingkup undang-undang tersebut. Dikutip dari ditjenpas.go.id, apa itu RUU Pemasyarakatan tertuang dalam naskah akademik RUU Pemasyarakatan sebagai berikut.

RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Adapun sasaran UU Pemasyarakatan yang saat ini dibahas kembali dalam RUU Pemasyarakatan antara lain:

  1. Membantu negara mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
  2. Memuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
  3. Memuat sistem pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem
  4. Menjamin efektifitas dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan, pengertian apa itu RUU Pemasyarakatan yaitu, “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."

RUU Pemasyarakatan mengalami perubahan di tahun 2022 dikarenakan dipandang perlu untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan menyempurnakan UU Pemasyarakatan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sehubungan dengan 11 poin baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Ada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana 
  2. Adanya perluasan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkutat pada kualitas narapidana dan anak binaan namun juga terhadap hak tahanan dan anak
  3. Ada pembaharuan terhadap sistem pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, serta profesionalitas
  4. Pengaturan fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  5. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan
  6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
  7. Pengaturan dukungan kegiatan intelijen
  8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  9. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan
  10. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
  11. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan 

Polemik seputar RUU Pemasyarakatan sebenarnya telah berlangsung pada tahun 2020 lalu ketika pandemi covid-19 meraja lela. Pasalnya, kala itu DPR getol ingin segera segera mengesahkan RUU Ciptakerja, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.

Presenter dan jurnalis senior Najwa Shihab pun pernah mengkritik hal tersebut. Dalam video di Instagram-nya, Najwa heran para anggota dewan sibuk dengan isu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi yang menewaskan banyak orang.

baca juga

"RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. RUU Pemasyarakatan, ada koruptor yang ingi. bebas kah? Apa kabar, Pak Yasonna?" sentil Najwa.

Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.

Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.

Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memiliki pandangan serupa. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap RUU PAS tersebut berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi apabila akhirnya berhasil disahkan menjadi undang-undang. Hal ini bisa menambah kesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin berpihak pada koruptor.

Pemantauannya ICW, sejak menjabat Menkumham ada sekitar 8 kali Yasona memberi kesan ingin mempermudah narapidana kasus korupsi untuk segera keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan berbagai alasan.

"Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi," ujar Kurnia, Minggu (17/5/2020).

Demikian itu pembahasan singkat yang berhubungan dengan apa itu RUU Pemasyarakatan. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022

Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 19:52 WIB

Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:58 WIB

DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan

DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan

DPR | Rabu, 25 September 2019 | 09:24 WIB

RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:59 WIB

Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan

Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan

DPR | Rabu, 18 September 2019 | 09:40 WIB

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

News | Selasa, 17 September 2019 | 22:18 WIB

Terkini

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:53 WIB

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:50 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:42 WIB

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:40 WIB

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Bogor | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:33 WIB

×