Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:23 WIB
Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan
Pengamat kepolisian yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. (Antara)

Suara.com - Anggota Polri dan TNI jadi penjabat Kepala Daerah karena alasan keamanan. Hal itu dinyatakan pengamat kepolisian yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Sebelumnya pemerintah menunjuk anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

Masalah keamanan tersebut antara lain konflik batas wilayah dan konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi seperti di beberapa wilayah, termasuk di Maluku.

"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh. Ada sejumlah permasalahan daerah yang cuma bisa diselesaikan oleh penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini berharap pemerintah pusat menjadikan alasan keamanan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan seorang penjabat kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.

Hanya saja, penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan termasuk melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pasti penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah hingga putusan MK," kata pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Penunjukan itu sesuai putusan MK No 15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

UU Nomor 1 Tahun 2015 itu berisi tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dia mengakui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun, mengundurkan diri atau 10 jabatan di luar institusi TNI yang diatur UU.

Namun, kata Edi, MK dalam putusannya menjelaskan anggota Polri dan TNI yang sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Jadi sesuai dengan putusan MK, penjabat kepala daerah bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang sedang menduduki jabatan tinggi tingkat madya dan pratama," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

Hal ini menimbulkan silang pendapat soal landasan hukumnya karena Andi masih berstatus anggota TNI.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi

Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:00 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:13 WIB

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Boni Hargens: TNI Ikut Jaga Stabilitas Ekonomi dari Dampak Perang di Timur Tengah

Boni Hargens: TNI Ikut Jaga Stabilitas Ekonomi dari Dampak Perang di Timur Tengah

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:10 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

News | Senin, 13 April 2026 | 10:21 WIB

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

News | Senin, 13 April 2026 | 10:18 WIB

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz

Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 10:11 WIB

Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS

Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS

News | Senin, 13 April 2026 | 10:08 WIB

Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat

Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat

News | Senin, 13 April 2026 | 10:04 WIB

3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?

3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?

News | Senin, 13 April 2026 | 10:01 WIB

LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran

LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran

News | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB

AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?

AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?

News | Senin, 13 April 2026 | 09:39 WIB