Bicara Soal Gugatan Presidential Threshold, Gatot Nurmantyo Kritisi Kondisi Mahkamah Konstitusi Saat Ini

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2022 | 06:28 WIB
Bicara Soal Gugatan Presidential Threshold, Gatot Nurmantyo Kritisi Kondisi Mahkamah Konstitusi Saat Ini
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (YouTube Refly Harun Official).

Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo turut angkat bicara soal rencana pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden atau wakil presiden 20 persen.

Gatot mengaku pesimis gugatan terhadap PT 20 persen itu. Kata dia, gugatan tersebut percuma dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan menolak atau tak mengabulkan.

"Itu (gugatan terhadap PT 20 persen) kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekarang tahu sendiri kan situasinya kan," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/5/2022).

"Ya anda tau sendiri lah. Jawabannya sama-sama aja kan pasti gitu kan," sambungnya.

Menurut dia, sulit saat ini untuk bisa lagi mempercayai MK. Apalagi, sejumlah keputusan dianggap justru malah jadi perdebatan.

"Jadi sekarang gini bagaimana kita bisa mempercayai lagi MK, sedangkan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu kan sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK mengkudeta sendiri keputuasnnya, masih berlaku lagi untuk 2 tahun. Aturan nyolong nggak boleh, terus habis itu ya boleh 2 tahun nyolong, gambarannya gitu lah kira-kira," paparnya.

Selain itu, Gatot juga menyinggung soal keputusan MK lainnya terkait dengan soal aturan TNI-Polri aktif jadi penjabat kepala daerah.

"Yang lebih parah lagi adalah MK menyampaikan bahwa TNI/Polri aktif tdk boleh jdi Plt. Saya gembira itu karena amanat reformasi memang seperti itu, hilangnya dwifungsi ABRI. Satu hari kemudian menyatakan boleh dgn pertimbangan-pertimbangan. Itu yang dilanggarkan UU no.5/2014 tentang ASN," tuturnya.

"Kalau itu mau dianulir, harusnya bukan pernyataan pers. Tetapi dgn UU yang sama sehingga UU yang lain bertentangan dengan yang baru, maka itu batal demi hukum bukan dengan pernyataan pers. Kan aneh.Terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu," imbuhnya.

Gugat PT 20 Persen

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengajak elemen-elemen partai politik untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, adanya Presidential Threshold 20 persen hanya menjadi kendala.

Hal itu disampaikan Syaikhu dalam pidato penyampaikan gagasamnya di acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).

Syaikhu mengatakan, adanya PT 20 persen hanya jadi kendala memunculkan calon-calon pemimpin nasional. Parpol-parpol juga tak bisa melahirkan kadernya untuk diusung maju di Pilpres.

"Oleh karena itu sudah selayaknya lah kita sebagai elemen-elemen partai politik syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Syaikhu.

Menurut Syaikhu, jika ambang batas pencalonan bisa diturunkan maka bukan hanya memudahkan munculnya calon pemimpin tapi juga menghindari adanya polarisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Sudah Rampung Disiapkan, PKS Tunggu Waktu yang Tepat Layangkan ke MK

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Sudah Rampung Disiapkan, PKS Tunggu Waktu yang Tepat Layangkan ke MK

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 22:10 WIB

Menohok! Pesan Gatot Nurmantyo ke Pihak yang Mau Gugat PT 20 Persen: Basi Lah, Bagaimana Kita Percaya MK Lagi?

Menohok! Pesan Gatot Nurmantyo ke Pihak yang Mau Gugat PT 20 Persen: Basi Lah, Bagaimana Kita Percaya MK Lagi?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:46 WIB

Ogah Bicara Nyapres 2024, Gatot Nurmantyo: Jangan Sampai 3 Periode

Ogah Bicara Nyapres 2024, Gatot Nurmantyo: Jangan Sampai 3 Periode

Sumbar | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:36 WIB

Ogah Bicara Nyapres atau Tidak, Gatot Nurmantyo seusai Temui MPR: Jangan sampai 3 Periode Itu Terjadi

Ogah Bicara Nyapres atau Tidak, Gatot Nurmantyo seusai Temui MPR: Jangan sampai 3 Periode Itu Terjadi

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:39 WIB

Gatot Nurmantyo dan Sejumlah Tokoh KAMI Sambangi Gedung MPR, Adukan Masalah Bangsa

Gatot Nurmantyo dan Sejumlah Tokoh KAMI Sambangi Gedung MPR, Adukan Masalah Bangsa

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 17:27 WIB

Sebut Presidential Threshold 20% Sebagai Politik Kandang Babi untuk Kuasai Indonesia, Helmi Felis Dihujat Netizen

Sebut Presidential Threshold 20% Sebagai Politik Kandang Babi untuk Kuasai Indonesia, Helmi Felis Dihujat Netizen

Surakarta | Selasa, 31 Mei 2022 | 07:55 WIB

Presiden PKS Ajak Parpol Lain Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Presiden PKS Ajak Parpol Lain Gugat Presidential Threshold 20 Persen

News | Minggu, 29 Mei 2022 | 16:03 WIB

NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini

NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini

Jakarta | Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:02 WIB

Banyak Capres Tuna Wisma Parpol, Rocky Gerung Mulai Optimistis Presidential Threshold Nol Persen Gol

Banyak Capres Tuna Wisma Parpol, Rocky Gerung Mulai Optimistis Presidential Threshold Nol Persen Gol

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB