Viral Wanita Kesal Tetangga Jemur Kerupuk di Atap Mobilnya, Berujung Dirujak Warganet: Beli Garasi Dulu!

Rabu, 01 Juni 2022 | 10:45 WIB
Viral Wanita Kesal Tetangga Jemur Kerupuk di Atap Mobilnya, Berujung Dirujak Warganet: Beli Garasi Dulu!
Wanita kesal tetangga jemur kerupuk di atap mobilnya, malah dirujak warganet. (Instagram/@nyinyir_update_official)

Setiap Pemilik Mobil Harus Punya Garasi Juga

Ilustrasi mobil di garasi (unsplash.com/@mostafa_jamei)
Ilustrasi mobil di garasi (unsplash.com/@mostafa_jamei)

Perkara memarkirkan mobil di garasi sejatinya sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini seperti yang tercantum di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR), lebih tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).

Bahkan bila berani melanggar, pemilik mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."

Karena itulah, jangan lupa untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum punya mobil ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI