Apa Saja Kode Etik Keperawatan Agar Kasus Viral Nakes di TikTok Tak Terulang?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 14:32 WIB
Apa Saja Kode Etik Keperawatan Agar Kasus Viral Nakes di TikTok Tak Terulang?
Kode Etik Keperawatan. Perawat viral dianggap buat konten pelecehan seksual. [Twitter]

Suara.com - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu kode etik keperawatan. Kode etik menjadi pembahasan kencang menyusul kasus viral video mahasiswi tenaga kesehatan (nakes) yang "curhat" ketika memasang kateter urin pada pasien.

Kasus nakes membuat video di TikTok menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial. Nakes itu membuat konten di TikTok tentang tantangan sebagai seorang petugas medis.

"Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi," tulis nakes perempuan tersebut dalam videonya di TikTok.

Video itu menjadi viral, tak hanya di Tiktok, namun juga di twitter. Salah satunya ketika akun @areajulid yang memiliki 2,6 juga pengikut membahas kelakuan konyol nakes tersebut.

Akhirnya, terbongkar bahwa perempuan itu bukanlah seorang nakes resmi, namun hanya seorang mahasiswi yang sedang praktik di RSUD Wonosari. Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta juga sudah mengakui bahwa perempuan tersebut merupakan mahasiswinya.

Dari belasan ribu akun yang mengomentari postingan @areajulid, ada satu sosok dokter, yakni Dokter Tirta. Melalui akun Twitter @tirta_cipeng sempat mempertanyakan tentang kode etik kedokteran, sebelum kemudian terbongkar bahwa ia hanya mahasiswi praktik.

Dari bahasan Dokter Tirta ini, kemudian muncul pertanyaan, apa itu kode etik Keperawatan. Dokter Tirta melalui akun Twitternya memberi penjelasan bagaimana seorang dokter mengenal dan mendalami tentang kode etik kedokteran.

Lantas apa bedanya Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Keperawatan

Keduanya sama-sama merupakan pedoman etika bagi tenaga kesehatan. Yang membedakan adalah profesi pekerjaan yakni untuk dokter dan untuk perawat.

Kode Etik Keperawatan memiliki beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dan dijaga ketat oleh setiap tenaga kesehatan. Biasanya, kode etik ini sudah dipelajari sejak bangku kuliah keperawatan.

Dikutip dari laman Universitas Alma Ata, berikut deretan Prinsip Etik Keperawatan:

  1. Otonomi (Autonomy)
    Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
  2.  Berbuat baik (Beneficience)
    Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
  3. Keadilan (Justice)
    Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
  4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
    Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
  5. Kejujuran (Veracity)
    Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
  6. Menepati janji (Fidelity)
    Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
  7. Kerahasiaan (Confidentiality)
    Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
  8. Akuntabilitas (Accountability)
    Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), mengunggah apa itu kode etik kedokteran Indonesia. Melalui laman resminya, kode etik kedokteran Indonesia atau biasa disingkat KODEKI memiliki 21 pasal.

KODEKI mengatur tentang kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat serta kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Dalam kasus video viral mahasiswi di RSUD Wonosari, ia bisa melanggar pasal 10 dan pasal 16.

Pasal 10 tentan kewajiban umum berbunyi "seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya dan tenga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSUD Wonosari Panggil Unisa Yogyakarta dan Mahasiswi Pembuat Konten Bernada Melanggar Kode Etik Perawat

RSUD Wonosari Panggil Unisa Yogyakarta dan Mahasiswi Pembuat Konten Bernada Melanggar Kode Etik Perawat

Jogja | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:26 WIB

Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos

Agar Tak Viral Secara Negatif, Ini Imbauan Ketua PPNI Kepada Perawat yang Hobi Bikin Konten di Medsos

Health | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:43 WIB

5 Aksi Oknum Nakes yang Menuai Kecaman Publik, dari Pelecehan Pasien sampai Membahayakan Bayi

5 Aksi Oknum Nakes yang Menuai Kecaman Publik, dari Pelecehan Pasien sampai Membahayakan Bayi

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:56 WIB

Viral Oknum Nakes Cubit Bayi Pasien, Masker yang Dipakai Sampai Nempel-nempel ke Pipi Si Kecil

Viral Oknum Nakes Cubit Bayi Pasien, Masker yang Dipakai Sampai Nempel-nempel ke Pipi Si Kecil

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:09 WIB

Viral Dugaan Pelecehan di RSUD Wonosari, Ini Penjelasan Kode Etik yang Dilanggar

Viral Dugaan Pelecehan di RSUD Wonosari, Ini Penjelasan Kode Etik yang Dilanggar

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:01 WIB

Viral Lagi, Oknum Terduga Nakes Julid ke Pasien Wanita karena Diyakini Pakai Susuk, Publik Ingatkan Kode Etik

Viral Lagi, Oknum Terduga Nakes Julid ke Pasien Wanita karena Diyakini Pakai Susuk, Publik Ingatkan Kode Etik

Hits | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:59 WIB

3 Fakta Viral Mahasiswi Praktik Curhat Pasang Kateter Pasien Pria, Dapat Peringatan Keras

3 Fakta Viral Mahasiswi Praktik Curhat Pasang Kateter Pasien Pria, Dapat Peringatan Keras

Your Say | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:47 WIB

Tegaskan Perawat Perempuan Viral Pasang Kateter Urine Ke Pasien Pria Bukan Anggota, PPNI: Dia Statusnya Mahasiswa

Tegaskan Perawat Perempuan Viral Pasang Kateter Urine Ke Pasien Pria Bukan Anggota, PPNI: Dia Statusnya Mahasiswa

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 08:39 WIB

Terkini

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB