Suara.com - Polisi membeberkan fakta baru di balik kasus pemukulan yang dilakukan Faisal Marasabessy (22) terhadap Justin Frederick. Termuktahir, terungkab bahwa kendaraan Nissan X-Trail dengan pelat nomor RFH yang digunakan Faisal bersama ayahnya, Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy diduga bodong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hingga kekinian baik Faisal maupun Ali belum bisa menunjukannya bukti surat-surat kendaraan Nissan X-Trail tersebut.
"Sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kami masih dalami, nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kata Zulpan, diketahui pula bahwa plat nomor B 1146 RFH yang digunakan Nissan X-Trail tidak sesuai dengan peruntukan. Sebab, berdasar data pelat B 1146 RFH itu tercatat milik kendaraan jenis sedan.
"Kami dapat data nopol itu bukan nopol kendaraan (NissanX-Trail) tersebut, karena berdasarkan data, nopol itu digunakan kendaraan sedan."
Viral
Kasus pemukulan ini viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang , Jakarta Timur pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.
Pada video terlihat pelaku melakukan pemukulan terhadap Justin Frederick bertubi-tubi hingga babak belur. Sampai pada akhirnya terungkap bahwa korban merupakan putra dari politisi PDIP, Indah Kurnia sekaligus adik dari aktris Verlita Evlyn.
Ketika itu Ali Fanser Marasabessy tampak diam saja saat anaknya, yakni Faisal Marasabessy melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada Justin Frederick. Ali justru terlihat sempat adu mulut dengan korban.
Tak lama setelah kejadian, polisi pun akhirnya menangkap Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy. Namun, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakin Faisal Marasabessy.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," singkat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).