Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 11:30 WIB
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran. [Suara.com/Amri]

Suara.com - Ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo menilai pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dapat dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan keonaran. Sebab, mantan narapidana terorisme tersebut dianggap kerap melontarkan pernyataan menyimpang dengan tujuan memprovokasi.

Wahyu menyebut salah satu pernyataan Abdul Qadir yang bersifat provokatif, yakni dengan menyebut "Islam tidak ada toleransi.'

"Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Di sisi lain, kata Wibowo, seruan Abdul Qadir terhadap umat Islam untuk menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu juga merupakan bentuk lain provokasi yang dilakukannya.

"Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," katanya.

Senada dengan itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, JM. Muslimin juga menilai konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan oleh Abdul Qadir sangat berbahaya. Pasalnya, dasar ideologi kelompok ini hanya merujuk pada tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diwawancarai di Kampung Khilafah, Desa Karang  Sari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) malam. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja diwawancarai di Kampung Khilafah, Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) malam. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," jelas Muslimin.

Muslimin mengingatkan bahwa kelompok ini sejatinya akan terus menyebarkan paham-pahamnya. Apalagi, mereka dianggap memiliki sikap keras, hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangannya saja.

"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tuturnya.

Atas hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono berpendapat tindakan Abdul Qadir dapat dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasalnya, selain menyebarkan berita bohong yang bersangkutan dinilai telah menyebabkan terjadinya kegaduhan.

"Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini

Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:16 WIB

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII

Sulsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:10 WIB

Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap

Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap

Riau | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:50 WIB

Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi

Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi

Lampung | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB