Tega! Ortu Tawarkan Anak Adopsi di Medsos Gegara Cuma Dijadikan Pancingan: Sekarang Udah Punya 2 Anak

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:20 WIB
Tega! Ortu Tawarkan Anak Adopsi di Medsos Gegara Cuma Dijadikan Pancingan: Sekarang Udah Punya 2 Anak
Orang tua tawarkan anak adopsi di media sosial karena cuma dijadikan pancingan untuk hamil. (Instagram/@lambenyinyirofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengadopsi Anak di Indonesia Sudah Diatur Undang-undang

Ilustrasi orang tua dan anak (Freepik.com/our-team)
Ilustrasi orang tua dan anak (Freepik.com/our-team)

Pemerintah sejatinya telah mengatur regulasi untuk orang tua bisa mengangkat seorang anak. Hal ini tentu dimaksudkan agar sang anak mendapat orang tua angkat yang benar-benar bisa membantu tumbuh kembangnya.

Hal ini sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Syarat-syarat orang tua yang hendak mengangkat anak seperti yang terlihat di Pasal 13, termasuk:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI