Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:31 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Suara.com)

Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Terkait putusan itu, Priyanto menggunakan hak pikir-pikir. Keputusan pikir-pikir itu merujuk pada hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silahkan," tanya Hakim Ketua, Brigjen Faridah Faisal.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.

Vonis

Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Alih-alih membawa korban tersebut ke rumah sakit, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 13:05 WIB

Tok! Oknum Perwira TNI AD Pelaku Pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg Divonis Hukuman Seumur Hidup

Tok! Oknum Perwira TNI AD Pelaku Pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg Divonis Hukuman Seumur Hidup

Jabar | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:48 WIB

Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:37 WIB

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

News | Senin, 06 Juni 2022 | 17:39 WIB

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 20:31 WIB

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Sumsel | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB