6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:27 WIB
6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya (Rp160 juta)," kata Suwarti.

5. Lapor Anggota DPRD

Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.

"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," harap dia.

6. Berharap Masalah Segera Selesai

Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.

"Ya saya pengin surat itu segera dikembalikan, masak saya disuruh mengembalikan gaji selama itu," pungkasnya.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI