Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:20 WIB
Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
baca 10 detik
  • Nanik Prasetyoningsih menyoroti pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI sebagai celah regulasi pelibatan militer dalam ranah sipil.
  • Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dinilai perlu dievaluasi karena belum mengatur batasan tegas keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa.
  • Pemerintah didesak segera merevisi aturan teknis guna mencegah militer menjadi alat pengamanan privat yang menghambat proses hukum.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menyoroti pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang berpotensi membuka penafsiran terlalu luas terhadap pelibatan militer di ranah sipil.

Adapun TNI mengaku memakai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa sebagai landasan pengamanan rumah tersebut.

Menurut Nanik, perlindungan terhadap jaksa memang diperlukan. Namun, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas yang tegas mengenai kapan TNI boleh diterjunkan, dalam situasi apa, dan sejauh mana kewenangannya.

"Menurut saya, Perpres itu minimal perlu dievaluasi dan diperjelas," kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).

"Bukan berarti perlindungan jaksa tidak penting, tetapi pelibatan TNI harus dibuat sangat terbatas, berbasis asesmen ancaman, tertulis, proporsional, dan tidak boleh menyentuh proses penyidikan," katanya menambahkan.

Jika dibiarkan saja, aturan itu berisiko membuat pengamanan oleh militer bergeser dari perlindungan terhadap tugas jaksa menjadi perlindungan terhadap pejabat.

"Perpres harus menegaskan bahwa TNI bukan instrumen pengamanan privat pejabat sipil, apalagi jika berpotensi menimbulkan kesan menghalangi proses hukum," kata dia.

Tanpa pembatasan yang jelas, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kehadiran militer dalam berbagai urusan penegakan hukum sipil.

baca juga

"Perpres 66/2025 perlu dievaluasi dan diperjelas bukan karena perlindungan terhadap jaksa keliru, tetapi karena pelibatan TNI dalam ruang sipil harus memiliki batas yang sangat tegas," ujarnya.

Disebutkan Nanik, Perpres semestinya mengatur secara rinci parameter pelibatan TNI. Mulai dari jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan personel, prosedur pengajuan bantuan, hingga batas kewenangan di lapangan.

"Yang perlu diperjelas dalam Perpres adalah kapan TNI boleh dilibatkan, untuk ancaman seperti apa, atas prosedur siapa, dan sampai batas mana kewenangannya," kata dia.

Apalagi TNI bukan aktor utama keamanan domestik maupun bagian dari sistem penyidikan pidana. Sehingga pelibatannya tidak boleh menjadi mekanisme yang lazim.

"Dalam hukum Indonesia, TNI bukan aktor utama keamanan domestik dan bukan bagian dari sistem penyidikan pidana sipil. Karena itu, pelibatan TNI harus ditempatkan sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme rutin pengamanan pejabat," tuturnya.

Sebanyak 50 orang berambut cepak dan berbaju loreng mendatangi markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi.
Sebanyak 50 orang berambut cepak dan berbaju loreng mendatangi markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi.

Ia turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus secara eksplisit melarang penggunaan pengamanan negara untuk menghambat proses penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:56 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Terkini

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×