Dena yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikarang Pusat.
5. Wahyu Masih Buron
Wahyu lalu pergi melarikan diri. Hal ini membuat rekannya bisa mengarang cerita seolah-olah dia hilang tenggelam di Kalimalang akibat ditabrak mobil Fortuner.
Polisi sendiri hingga kini tengah mencari keberadaan Wahyu yang telah menjadi buronan, lantaran melakukan kecurangan asuransi.
"Wahyu ini merekayasa cerita agar ia bisa mendapatkan klaim asuransi kematian yang nilainya Rp 3 miliar," lanjut Kombes Gidion Arif Setyawan Gidion.
6. Ancaman Penjara
Dari hasil penyelidikan secara scientific maupun data lapangan oleh petugas, polisi menyimpulkan kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan rekayasa.
“Diinisiasi oleh Wahyu," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin (6/6/2022).
Akibat perbuatan pelaku yang berencana melakukan penipuan asuransi, mereka dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Baca Juga: Mengaku sebagai Khalifah Saat Isi Ceramah di Bekasi, Abdul Qadir Hasan Baraja Bisa Kena Jerat Pidana
Kontributor : Alan Aliarcham