Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 22:15 WIB
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Pengganti Mulai Berlaku? - ilustrasi - Nellq Sara (15) adalah salah satu peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK). (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan menjadi perbincangan. Selain akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sejumlah dokumen hingga perjalanan naik haji, pemerintah juga berencana akan menghapus kelas rawat BPJS Kesehatan. Banyak yang penasaran dengan alasan kelas BPJS dihapus

Sebelumnya, dalam sistem pelayanan kesehatan menggunakan BPJS terdapat kelas 1, 2 dan 3. Dan akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu apa alasan kelas BPJS dihapus?

Mengikuti perubahan tersebut, besaran iurannya juga akan berubah. Pemerintah berencana akan melangsungkan program tersebut mulai berjalan pada tahun 2023 mendatang.  Namun dalam waktu dekat ini akan diuji coba ke beberapa rumah sakit terlebih dahulu.

Untuk tahu lebih lengkap apa saja alasan kelas BPJS dihapus, simak penjelasannya berikut ini. 

Alasan Kelas BPJS Dihapus 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, KRIS diterapkan demi menjaga arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan agar tetap positif. Serta, supaya layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. 

"Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi sebelumnya kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Diwaktu yang sama, Kemenkes juga akan mendorong pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk melakukan tindakan promotif dan preventif yang jauh lebih baik. Karena Puskesmas merupakan titik awal penyakit pasien diperiksa sebelum akhirnya diputuskan untuk menggunakan BPJS Kesehatan. 

Ia menjelaskan, dengan diubahnya kelas rawat BPJS dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan meninjau jenis layanan yang selama ini diberikan. Kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal bagi pasien. 

Dengan demikian, maka kedepannya peran Puskesmas akan dilakukan secara maksimal tidak hanya melakukan tindakan skrining pada tahap awal, tetapi juga diharapkan bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini bertujuan agar bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting. 

Tidak hanya kelasnya yang bersifat tunggal, pembayaran iuran JKN juga akan menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya harus bayar sendiri dengan nilai tunggal. 

Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran iuran BPJS tunggal. Kemenkes akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Karena persoalan anggaran BJS menjadi wewenang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Sementara per Januari 2021 lalu, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni sebesar Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota. Alhasil, peserta PBPU Kelas III harus membayar sebesar Rp 35.000 per bulan. 

Angka tersebut naik sebesar Rp 9.500 dari sebelumnya hanya sebesar Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan dan Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan. 

Itulah tadi penjelasan mengenai alasan kelas BPJS dihapus. Menyusul dihapuskannya kelas rawat BPJS, iuran BPJS juga akan mengalami perubahan. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta

Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:32 WIB

Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?

Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 17:25 WIB

Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!

Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!

News | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:37 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Deteksi Dini Penyakit Jantung Gratis, Begini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Deteksi Dini Penyakit Jantung Gratis, Begini Caranya

Health | Rabu, 01 Juni 2022 | 08:16 WIB

Terkini

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB