Viral Tetangga Arogan Marah-marah Usai Ditegur Gegara Parkir Mobil di Jalan Umum, Sampai Ancam Lapor Polisi

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:46 WIB
Viral Tetangga Arogan Marah-marah Usai Ditegur Gegara Parkir Mobil di Jalan Umum, Sampai Ancam Lapor Polisi
Tangkapan layar perdebatan pemilik video dengan tetangganya yang arogan dan tidak terima karena dilaporkan ke RT akibat memarkirkan mobil di jalan umum. (Instagram/@undercover.id)

Di video terpisah, si pemilik video sempat menunjukkan mobil tetangganya yang diparkir sembarangan. Memang terlihat mobil dengan pelat nomor B itu memakan hingga dua pertiga lebar gang meski kaca spionnya telah dilipat.

Kondisi mobil milik tetangganya yang diparkir di jalan umum. (Instagram/@undercover.id)
Kondisi mobil milik tetangganya yang diparkir di jalan umum. (Instagram/@undercover.id)

"Berapa bulan sudah kita tahan sabar di sini," gerutu pemilik video. "Dikasih tahu pelan-pelan masih nggak jera, malah katain orang. Terus ngomong nggak level, pakai (mau) lapor polisi lagi. Kasihan, dia yang malu nanti, jatuhnya kasihan."

Perdebatan panas ini tentu mendapat respons dari banyak warganet. Kebanyakan mereka ikut kesal dengan si tetangga arogan yang malah berbalik marah-marah padahal sudah salah karena parkir sembarangan.

"Bisa beli mobil gak bisa bikin garasi," komentar warganet.

"Gitu dong berantem," celetuk warganet.

"Yupp bener, kesel banget kalau ada yang parkir seenaknya gitu," ujar warganet lain.

"Gw yang kalo parkir depan jalan bentar aja ngerasa bersalah, kasian sama pengguna jalan lain kalo lewat takut kesempitan jalannya. Ini malah seenak jidat," imbuh warganet.

"Semoga kedepannya ada syarat khusus buat yang mau beli mobil. Selain harus punya GARASI, minimal harus WARAS," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Baca Juga: Bikin Gregetan! Bapak Bujang 50 Tahun Sibuk Gosip dengan Tetangga saat Tak Ada Kerjaan, Emak-emak sampai Heran

UU Mewajibkan Semua Pemilik Mobil untuk Punya Garasi

ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)
ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)

Perkara parkir mobil di garasi sudah diatur pemerintah di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR).

Perkara ini lebih tepatnya diatur di Pasal 275 Ayat (1), di mana pemilik mobil yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI