Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:40 WIB
Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Petugas menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), terkait dengan penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebegai tersangka.

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," katanya.

Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Untuk tersangka Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI