Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 13 Juni 2022 | 14:57 WIB
Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat angka kekerasan di Papua terus meningkat dan berbanding terbalik dengan penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi di Distrik Wasior, Papua pada 2001 silam.

Peristiwa tersebut dipicu setelah terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di base camp perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa di Desa Wondiboi, Distrik Wasior pada 13 Juni 2001. Buntutnya, sejumlah pasukan polisi diturunkan guna mencari pelaku yang juga mengambil enam pucuk senjata dari Anggota Brimob yang tewas.

Merujuk catatan Tim Ad Hoc Papua, ada empat orang tewas. Tak hanya itu, 39 orang dilaporkan mengalami penyiksaan, satu orang diperkosa dan lima di antaranya dihilangkan secara paksa.

"Sudah 21 tahun lamanya, nasib para korban masih terkatung-katung tanpa adanya kepastian hukum," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam siaran persnya pada Senin (13/6/2022).

Rivanlee menyatakan, pada tahun 2003 Komnas HAM telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan projustitia kepada Jaksa Agung.

Namun, Jaksa Agung yang saat itu menjabat dengan alasan repetitifnya menyatakan belum terpenuhinya kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat --baik pada syarat formil maupun materiil.

Merujuk pada Sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB di Jenewa pada 3 Mei 2017, lanjut Rivanlee, Pemerintah Indonesia menjanjikan, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar untuk memproses kasus Wasior-Wamena.

"Sudah tinggal hitungan bulan menjelang Sidang UPR pada akhir 2022 mendatang, kasus Wasior-Wamena masih stagnan dan belum terlihat sedikitpun progres bagi kasus ini untuk dibawa ke Pengadilan HAM sesuai dengan mandat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM maupun UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," jelas dia.

KontraS menilai, Pemerintah Indonesia juga ingkar pada amanat UU Otsus. Terhitung sejak belasan tahun lamanya sejak UU Otsus diberlakukan, baru satu amanat yang terealisasikan yakni adanya perwakilan Komnas HAM saja.

Rivanlee menyebut, KKR Papua belum juga dibentuk, begitu pula dengan realisasi Pengadilan HAM di tanah Papua yang sampai saat ini sama sekali tidak terlihat di Pengadilan Negeri manapun di Papua.

Rivanlee mengatakan, permasalahan tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah yang selama ini hanya berhenti pada janji politik saja dan menjadikan penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat di Papua sebagai alat diplomasi pemerintah untuk meredam perhatian internasional terhadap situasi di sana.

Dari kasus Pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki secara projustitia oleh Komnas HAM yang terjadi di Papua yakni kasus Abepura (2000), Wasior-Wamena (2001 dan 2003), serta Paniai (2014), baru satu kasus yang telah diadili pada 2004 -dan itu berlangsung di Pengadilan HAM Makassar.

"Meskipun amanat Pengadilan HAM di Papua sudah diperintahkan sejak 2001. Begitu pula wacana pembentukan pengadilan HAM untuk kasus Paniai 2014 yang akan diadili di Makassar bukan di Tanah Papua," katanya.

Di tengah praktik impunitas yang mengakar dan pola pelanggaran HAM yang terus berulang, lanjut Rivanlee, masyarakat sipil, penyintas, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Papua terus dibiarkan hidup dalam trauma. Bahkan, dalam ketidakadilan atas peristiwa berdarah yang tidak kunjung dituntaskan oleh Negara.

"Sementara itu, Pemerintah Pusat demi kepentingan politik dan ekonomi dengan semangat ultranasionalis turut memaksakan adanya pemekaran di Papua," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Nilai Penunjukan Paulus Waterpaw Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Akan Masifkan Isu DOB

KontraS Nilai Penunjukan Paulus Waterpaw Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Akan Masifkan Isu DOB

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:25 WIB

Gelar Refleksi 24 Tahun Reformasi di Sumut, Perhimpunan Pergerakan 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Gelar Refleksi 24 Tahun Reformasi di Sumut, Perhimpunan Pergerakan 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sumut | Sabtu, 21 Mei 2022 | 18:20 WIB

Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 13:43 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB