Rivanlee menegaskan, pemekaran Provinsi Papua berpotensi menambah daftar panjang kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Pasalnya, ketika dibuka daerah otonomi baru, maka akan bertambah pula kantor komando militer dan polisi di daerah yang condong pada pendekatan keamanan terhadap masyarakat di Papua.
Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam kurun waktu Januari-Mei 2022, telah terjadi 23 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri dan TNI di Papua. Kekerasan itu didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang.
Puluhan peristiwa yang terdokumentasikan itu mengakibatkan kurang lebih 67 orang menjadi korban, baik korban luka, tewas, maupun ditangkap.
Berkaitan dengan momentum 21 tahun tragedi Wasior, KontraS mendesak sejumlah poin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni:
- Memerintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Peristiwa Wasior serta berbagai pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
- Membentuk Pengadilan HAM di Papua.
- Menghentikan wacana pemekaran di Papua dan akhiri operasi militer, serta mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua sebagai langkah awal untuk membangun dialog dan menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
- Menjamin hak asasi orang asli Papua, termasuk hak hidup, hak untuk berekspresi, dan hak untuk berkumpul secara damai.