Mobil Fortuner Lolos dari Penjagaan Polisi saat Lalui Jalur TransJakarta, Warganet Soroti Hal Ini

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:40 WIB
Mobil Fortuner Lolos dari Penjagaan Polisi saat Lalui Jalur TransJakarta, Warganet Soroti Hal Ini
Mobil Fortuner berpelat RFT lewati jalur TransJakarta (Instagram/ @andreli_48)

Tidak sembarangan orang bisa memperoleh TNKB dengan pelat nomor RF. Sebab, aturan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat nomor RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Sehingga, Anda bisa menjumpai pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI