Pakar Pidana: Polisi Tidak Bisa Semena-mena Membuka Kasus yang Telah Dihentikan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:55 WIB
Pakar Pidana: Polisi Tidak Bisa Semena-mena Membuka Kasus yang Telah Dihentikan
Ilustrasi hukum (istockphoto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya alur transaksi kas yang ada, baik Rekening Operasional, Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) sudah pasti dalam pengawasan langsung oleh Bank Mandiri.

Jadi, mendalilkan Titan telah berbuat pidana seperti dituduhkan polisi, jelas jauh panggang dari api.

“Karena semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kesepakatan itu dalam ranah hukum perdata,” pungkas Hawin.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Pakar Hukum: Polisi Buka Kasus Lama Perlu Ajukan Pra Peradilan Terlebih Dahulu"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI