a. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atas Hajar Aswad pada awal tawf. Namun sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawaf sedang lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup dilakukan dengan isyarah melalui gerakan tangan kanan
b. Membaca doa yang ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilm sambil mengangkat tangan
c. Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak melompat pada putaran pertama sampai dengan putaran ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya
d. Melakukan idhthiba’ bagi jemaah laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang kain ihram di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga posisinya bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup
e. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki, apabila di sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak jamaah dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari posisi Ka’bah
f. Berjalan kaki bagi jamaah yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik
g. Mengusap rukun Yamani
Macam-Macam Tawaf
Tawaf sendiri terdoro dari lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan
a. Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut dengan tawaf ifadah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
b. Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan bentuk penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum dari tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf ini dilaksanakan pada hari pertama kedatangan jemaah di Mekkah. Bagi jemaah haji yang sedang melakukan haji tamattu tidak disunahkan untuk melakukan tawaf qudum, karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk saat melakukan tawaf umrah.
c. Tawaf Sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke area Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan kegiatan sa’i.