Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 20 Juni 2022 | 09:44 WIB
Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini
Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terdakwa Muara Perangin Angin dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, pada Senin (20/6/2022), hari ini.

Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Di mana terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu nasibnya bakal ditentukan dalam pembacaan vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA (Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

KPK meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Dari sejumlah fakta-fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan tim jaksa.

Sehingga, kata Ali, majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa.

"Memutus bersalah terdakwa (Muara PA) dimaksud," katanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Muara Perangin Angin disebut menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

baca juga

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:18 WIB

Diduga Atur Tender Di UKPBJ, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Diduga Atur Tender Di UKPBJ, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 06:44 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta

News | Senin, 13 Juni 2022 | 23:36 WIB

Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu

Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:39 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

News | Senin, 13 Juni 2022 | 07:56 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Sumut | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:13 WIB

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Senin, 06 Juni 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:52 WIB

×