Merujuk pada pengalaman di atas, maka sangat penting bagi calon pengantin untuk memahami syarat dan rukun sah digelarnya pernikahan termasuk dalam Islam.
Salah satu syarat utamanya adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan darah, dengan beberapa kriteria. Seperti tidak memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Kriteria lain adalah calon mempelai harus seiman, serta dalam proses akad nikah nanti tidak boleh diwakilkan.
Syarat berikutnya adalah harus ada wali untuk mempelai perempuan, yakni mencakup ayah, kakek, atau saudara dari garis keturunan ayah.
Syarat berikutnya adalah harus ada saksi dari kedua belah pihak, dengan kriteria lelaki Muslim, baligh, berakal, merdeka, serta adil. Saksi ini bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, kerabat, maupun orang yang dipercaya lainnya.
Syarat keempat adalah keberadaan mahar, yakni berupa sejumlah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada perempuan. Mahar dalam Islam biasanya menggunakan nilai uang sebagai acuannya.
Syarat terakhir adalah proses ijab dan qabul, yakni janji suci kepada Allah SWT yang dilakukan di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Proses ini adalah untuk mengesahkan kedua mempelai menjadi sepasang suami istri.
Selain syarat, penting juga dipahami mengenai rukun-rukun pernikahan dalam Islam, yang bisa dibaca selengkapnya di sini.