5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:08 WIB
5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Selain itu, RUU KIA juga akan memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan jika mengalami keguguran.

Hal tersebut sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika perempuan mengalami keguguran.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA. Ia mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

4. Demi Pengasuhan Anak

Diketahui, DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Oleh karenanya, melalui RUU KIA, DPR akan mendorong adanya cuti ayah.

5. PNS Diperbolehkan Cuti Satu Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki juga diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI