5. PNS Diperbolehkan Cuti Satu Bulan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki juga diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa