10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:21 WIB
10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya
Ilustrasi Haji - Larangan Ihram Bagi Laki-Laki (Pixabay)

Suara.com - Saat menjalankan ibadah haji dan umrah jamaah khususnya jemaah laki-laki diwajibkan untuk mengenakan kain ihram yang berwarna putih. Kain ihram ini dikenakan untuk menutupi bagian tubuh bawah dan atas. Dalam menjalankannya, terdapat sejumlah larangan ihram bagi laki-laki

Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorang saat berihram. Jika tetap nekat melakukannya maka, seorang mukmin wajib membayar dam atau denda. Dam dikenakan supaya ibadah haji atau umrah yang dijalani tetap sah. Lantas apa saja larangan ihram bagi laki-laki? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Larangan Ihram Bagi Laki-Laki 

Berikut ini sejumlah kegiatan yanh dilarang selama ihram bagi jamaah laki-laki: 

1. Menutup kepala dengan penutup kepala apapun 

2. Mengenakan pakaian berjahit dalam bentuk apapun 

3. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya  

4. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki 

5. Menyentuh atau memakai wewangian 

baca juga

6. Membunuh binatang buruan darat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya: 

"Ya ayyuhalladzina aamanu laa taqtulu as-shaida wa antum hurum,". Yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram,".  

7. Melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah A-Baqarah ayat 197, yang artinya: 

"Falaa rafatsa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajji,". Yang artinya, "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,".  

Yang dimaksud dengan rafats di dalam ayat tersebut yaitu segala perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan intim suami-istri.  

8. Melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang artinya: 

 "Laa yankihu al-muhrimu wa laa yunkihu wa laa yakhthubu,". Yang artinya, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan serta tidak boleh melamar,".  

9. Melakukan hubungan suami istri 

10. Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: 

"Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata jorok, berbuat fasik dan berdebat ketika mengerjakan haji." 

Denda Bagi Seorang yang Melanggar Larangan Ihram 

Seorang muslim yang terlanjur mengerjakan larangan-larangan tersebut, maka ia harus membayar dam atau denda. Bagi laki-laki yang membuang atau mencabut serta menggunting rambut atau bulu dari tubuh, memakai pakaian yang dilarang saat ihram, mengecat serta memotong kuku dan memakai wangi-wangian, maka ia diwajibkan memilih salah satu di antara denda yang diberlakukan berikut ini: 

Pertama, harus menyembelih seekor kambing. Kedua, bersedekah kepada enam orang fakir miskin dengan takaran tiap orang sebesar dua mud, dan satu mud setara dengan 6 ons) dan Ketiga, berpuasa selama 3 hari. 

Sedangkan bagi muslim yang melakukan tindakan yang mengarah ke percumbuan, atau sampai melakukan hubungan suami-istri selepas tahallul awal, maka ia wajib membayar denda dengan memilih tiga denda yang ditentukan berikut: 

Pertama, menyembelih seekor unta. Kedua, bersedekah seharga dengn seekor unta. Atau ketiga, berpuasa dengan hitungan setiap mud makanan yang  telah dibeli dengan nilai harga satu ekor unta. 

Demikian tadi ulasan mengenai larangan ihram bagi laki-laki. Sebagai umat muslim yang taat alangkah baiknya jika kita mengikuti aturan haji yang ada, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah

Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:13 WIB

Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!

Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:58 WIB

Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu

Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:27 WIB

Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci

Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:16 WIB

Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut

Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:11 WIB

Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya

Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 08:16 WIB

Terkini

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

Kini Bela SC Heerenveen, Mees Hilgers Kecewa Gagal Gabung ke Juara 2X Liga Champions

Kini Bela SC Heerenveen, Mees Hilgers Kecewa Gagal Gabung ke Juara 2X Liga Champions

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 15:51 WIB

Buat Kaget! Hoshi SEVENTEEN Alami Cedera Lutut saat Ikuti Wajib Militer

Buat Kaget! Hoshi SEVENTEEN Alami Cedera Lutut saat Ikuti Wajib Militer

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:50 WIB

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

MBG Ikut Dongkrak Harga Pangan, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:49 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB

×