Uang Wakaf Rp 12 M Dibagikan untuk Jemaah Haji Aceh, Darimana Dananya?

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:59 WIB
Uang Wakaf Rp 12 M Dibagikan untuk Jemaah Haji Aceh, Darimana Dananya?
Uang Wakaf Rp 12 M Dibagikan untuk Jemaah Haji Aceh, Darimana Dananya? - Ilustrasi haji (Freepik)

Suara.com - Sebanyak 2020 jemaah haji asal Aceh mendapat uang wakaf yang totalnya mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Siapa orang atau pihak yang memberikan uang wakaf untuk jemaah haji ini?

Beliau adalah Habib Bugak Al Asyi. Melalui Yayasan Baitul Asyi, Habib Bugak memberikan uang wakaf untuk jemaah haji asal Aceh. Pencairan dana wakaf sudah dimulai sejak Selasa (21/6/2022) siang kemarin.

Uang wakaf tersebut senilai Rp 12,12 miliar yang diperuntukkan bagi 2020 jemaah. Artinya, setiap jemaah haji akan menerima senilai Rp 6 juta atau SAR1.500.

Menurut Pembina Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan mengatakan, jumlah penerima dana wakaf tahun 2022 sebenarnya ada 2023 jemaah. Namun tiga jemaah calon haji gagal berangkat karena usianya telah melewati 65 tahun.

“Total jemaah sebenarnya ada 1998 ditambah petugas mulai petugas kloter sampai PHD (petugas haji daerah) jadi total semua ada 2023 jemaah. Namun ada 3 jemaah yang gagal berangkat,” ungkap Jamaluddin.

Lalu darimanakah sumber dana uang wakaf sebesar itu? Sebelum lebih jauh mengetahuinya, perlu diketahui bahwa setiap jemaah asal Aceh telah mendapatkan kartu Baitul Asyi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh.

Kartu inilah yang kemudian digunakan sebagai syarat mendapatkan dana wakaf saat jemaah berada di Mekkah. Pengambilan dana wakaf Habib Bugak ini tidak boleh diwakilkan.

Menariknya, jemaah haji 2022 yang menerima uang wakaf ini justru tidak akan dihabiskan untuk berbelanja di Mekkah. Sebagian akan mereka gunakan untuk bersedekah.

“Alhamdulillah dana ini akan saya sedekahkan sebagian. Juga akan saya simpan untuk bekal,” kata Adinda, warga Aceh.

Baca Juga: Kepala KUH: Tenda Jemaah Haji 2022 di Arafah Sangat Bagus dan Dingin

Sumber Dana Wakaf Habib Bugak

Ilustrasi ibadah haji - Pantangan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci (PIxabay/ODIEN)
kakbah (PIxabay/ODIEN)

Dana wakaf Baitul Asyi adalah dana wakaf hasil ikrar Habib Bugak Al Asyi dua abad yang lalu.

Tahun 1800-an, salah satu tokoh Aceh ini berangkat haji dan mengumpulkan dana untuk membeli tanah di Mekkah. Ia berharap, nantinya investasi itu dapat digunakan warga Aceh saat menunaikan ibadah haji.

Setiba di Mekkah, Habib Bugak lantas merealisasikan niatnya dengan membeli tanah di dekat Masjidil Haram. Ia lalu bangun sebuah penginapan yang digunakan menampung jemaah haji asal Aceh.

“Suatu ketika ada penataan untuk merapikan kawasan Masjidil Haram. Termasuk pendataan penanggung jawab setiap bangunan di sekitar Kabah,” kata Jamaluddin Affan menceritakan.

Para tokoh Aceh yang ikut menyumbang tanah dan gedung lantas bermusyawarah. Mereka menunjuk Habib Bugak sebagai penanggung jawab.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI