Kejagung Klaim Belum Temukan Fakta Mantan Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit

RR Ukirsari Manggalani, Muhammad Yasir

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:34 WIB
Kejagung Klaim Belum Temukan Fakta Mantan Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Mantan Mendag Muhammad Lutfi usai pemeriksaaan 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Supardi mengklaim belum menemukan fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

"Sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) malam.

Menurut Supardi, Lutfi bersikap kooperatif saat diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Namun, Supardi tak bisa merincikan detail daripada isi pemeriksaan tersebut lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami," katanya.

Diperiksa 12 Jam

Pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama 12 jam. Dia datang pada Rabu (22/6) pagi sekira pukul 09.10 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.11 WIB.

Lutfi menyatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Ia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.

Hanya, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

baca juga

"Tidak akan jawab, karena semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Lima Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/2022).

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun!

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun!

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:38 WIB

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:17 WIB

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:26 WIB

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:24 WIB

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 19:23 WIB

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:17 WIB

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:14 WIB

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 19:12 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 19:05 WIB

×