Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:44 WIB
Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

Suara.com - Ratusan warga datangi Kantor Bupati untuk meminta keadilan pada kepala desa (Kades) mereka.

Warga desa berdemo meminta agar oknum kepala desa dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Pada video yang beredar, ratusan warga membawa spanduk menuntut keadilan diduga pada Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap.

Hal ini disebabkan karena oknum kades diduga melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya.

Pada video yang diunggah akun Instagram @andreli_48, warga membawa spanduk dengan tulisan beragam.

"Anak wajib dilindungi meskipun itu anak tiri," tulisan dalam spanduk.

"Pecat Kades Binangun melakukan tindak asusila," tulisan spanduk lainnya.

"Jangan ada perlindungan untuk Kades Binangun".

Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Tiri

Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap berinisial WL diduga melecehkan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Menurut penelusuran, WL diduga melakukan pelecehan pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Kades tersebut sempat menyatakan bahwa ia tak akan menikahi ibu korban jika tak memiliki anak perempuan.

Korban dalam keterangannya menyatakan bahwa WL menggerayangi tubuhnya hingga setiap hari tiap ada kesempatan. Dia juga diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.

Namun sang anak akhirnya mengadu pada ibu kandungnya yang tak lain adalah istri dari Kades WL.

Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

Video demo tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Jadi pengen olesin Geliga ke burungnya pak kades deh," komentar warganet.

"UU yang baru sah TPKS harus bisa ngejerat," imbuh warganet lain.

"Binangun Kroya ya itu," tambah lainnya.

"Pancen kades bermasalah kok, pecat aja ora usah kakeen pertimbangan," tulis warganet di kolom komentar.

"Tindak terus pak @listyosigitprabowo. Foto/video pelakunya apakah tidak ada min?" balas lainnya.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Ilustrasi Kekerasan Seksual -  Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Nyolong Mangga di Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi

Viral Pria Nyolong Mangga di Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi

Malang | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:36 WIB

Hampir Bikin Marah, Bocah Ambil Rapor Sendiri ke Rumah Guru Malah Buat Terharu

Hampir Bikin Marah, Bocah Ambil Rapor Sendiri ke Rumah Guru Malah Buat Terharu

Jogja | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:22 WIB

Viral Lee Minho Nikahi Gadis Indonesia, Videonya Bikin Heboh!

Viral Lee Minho Nikahi Gadis Indonesia, Videonya Bikin Heboh!

Jogja | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:19 WIB

Terkini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:31 WIB

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB