3. Tawaf sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
4. Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan keringanan pada perempuan yang haid untuk tidak tawf wada’.
Seperti yang dijelaskan di atas, tawaf ini adalah bagian dari rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji karena ibadahnya akan batal jika dilanggar.
Merangkum NU Online, waktu pelaksanaan tawaf ifadah yang utama adalah pada 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul.
Sedangkan waktu lainnya adalah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Masjidil Haram Sediakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi untuk Tawaf dan Sa'i
Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ifadah, tapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.