Suara.com - Jamaah haji Indonesia diminta bayar dam tau denda berupa menyembelih hewan melalui bank atau lembaga yang langsung ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Pembayaran dam melalui bank tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Jamaah haji membayar dam karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu jamaah melakukan umrah dulu, baru berhaji.
"Pemerintah mengimbau membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan jamaah," kata
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor di Mekkah, Kamis.
Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Lembaga formal yang ditentukan tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.
Rata-rata tarif dam yang dikenakan oleh bank atau lembaga resmi mencapai kurang lebih 800 Saudi Riyal (SAR).
Hasil penyembelihan hewan dari pembayaran dam tersebut akan didistribusikan ke negara-negara miskin.
Baca Juga: Jamaah Haji Aceh Bergerak ke Mekkah, Sudah Ibadah Arbain Hingga Ziarah Makam Rasulullah
"Nanti di Saudi ini dikemas dalam bentuk kalengan dikirim ke negara-negara miskin. Itu selama ini yang berlaku lewat bank tadi," katanya.