Promo Miras Holywings untuk Muhammad dan Maria, Kemenag: Tak Elok Diaduk-aduk, Dihubungkan Dengan Entitas Suatu Agama

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 25 Juni 2022 | 05:05 WIB
Promo Miras Holywings untuk Muhammad dan Maria, Kemenag: Tak Elok Diaduk-aduk, Dihubungkan Dengan Entitas Suatu Agama
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menghidari promosi produk yang berbau Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M. Fuad Nasar menyusul promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang tengah menjadi sorotan.

"Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Fuad mengatakan, dari sudut komunikasi bisnis belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif.

Justru, kata dia, hal tersebut kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan.

"Letakkan sesuatu pada tempatnya," tegasnya.

Menurut Fuad, sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim.

"Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?" katanya.

Sebelumnya, jagat maya tanah air sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria.

baca juga

Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.

Enam Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:09 WIB

Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:41 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka

Video | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:29 WIB

Promo Minuman Holywings Diduga Menistakan Agama, Ansor Surabaya Akan Surati Eri Cahyadi Minta Ditutup

Promo Minuman Holywings Diduga Menistakan Agama, Ansor Surabaya Akan Surati Eri Cahyadi Minta Ditutup

Jatim | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:06 WIB

Direktur Kreatif dan Enam Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Perannya

Direktur Kreatif dan Enam Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Perannya

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:43 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×