Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia

Senin, 27 Juni 2022 | 13:31 WIB
Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia
Anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Suara.com/Ummi).

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina Lisao, Ambika.

Adelina merupakan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia.

"Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras dan kita (Indonesia) perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar Anis, anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anis menuturkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina melukai bangsa Indonesia. Pasalnya, Indonesia baru menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Malaysia terkait pelindungan pekerja migran Indonesia di Negeri Jiran tersebut.

Karena itu pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

"Ini sangat melukai bangsa Indonesia karena baru saja menandatangani MoU baru dengan Malaysia dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT Indonesia disana, soal jam kerja, soal satu rumah hanya maksimal delapan keluarga anggotanya," ucapnya.

"Kemudian juga ada peningkatan gaji, ada akses pengadilan yang fair. Tapi justru hanya dua bulan pada MoU itu ditandatangani, putusan ini (pembebasan majikan), diambil oleh Malaysia," sambungnya.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Puan Ngaku Diutus Megawati Silaturahmi Ketum Parpol, Gerindra: Rasa-rasanya Kami juga Dikunjungi

Aksi di depan Kedubes Malaysia juga disebutkan Anis sebagai bentuk protes dan kecewa terhadap Malaysia yang membebaskan majikan pekerja migran, Adelina Lisao.

"Kami datang untuk melakukan protes dan kecewa terhadap malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," paparnya.

Terlebih, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina khawatir kalau putusan bebas tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan kasus-kasus yang lain dan bagi kasus ART migran yang masih kerja di Malaysia.

"Kami khawatir bahwa sewenang- wenangan majikan seperti Adelina bukan tidak mungkin kan terus dilakukan. Karena toh hukum berpihak pada majikan, bukan menghukum majikan yang melakuan tindakan kekerasan dan sewenang- wenangan," tutur Anis.

Lanjut Anis, koalisinya sejak awal menilai Adelina meninggal dunia karena penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Bahkan kata Anis, selama bekerja, Adelina tak punya jam bekerja.

"Artinya hampir 18 jam, makan tidak cukup, kemudian juga tidur bersama anjing di teras. Jadi selama bekerja mengalami perlakuan-perlakuan yang sangat tidak adil, "ungkap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI