KSP Sebut Pemekaran Papua Penting Untuk Misi Doktrin Indonesiasentris yang Diinginkan Jokowi

Stefanus Aranditio Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 14:41 WIB
KSP Sebut Pemekaran Papua Penting Untuk Misi Doktrin Indonesiasentris yang Diinginkan Jokowi
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. (antara).

Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengklaim pemekaran provinsi di Papua adalah bentuk komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meratakan pembangunan khususnya di daerah Indonesia timur.

Dhani mengatakan, Presiden Jokowi mengingkan Indonesia tidak lagi terpusat hanya di Jawa, sehingga Papua juga bisa maju baik secara infrastruktur maupun sumber daya manusia.

"Doktrin pembangunan Presiden Jokowi adalah pembangunan Indonesiasentris, doktrin ini dikenal sebagai membangun dari pinggiran, daerah-daerah yang jauh dari ibu kota negara dan kondisinya tertinggal dalam pembangunan itu diberikan perhatian khusus oleh presiden," kata Dhani dalam diskusi FMB9, Senin (27/6/2022).

Dia menyebut dalam setiap kunjungan kerja Presiden Jokowi, pemerintah selalu mendapatkan aspirasi dari masyarakat Papua tentang kesejahteraan sehingga pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi untuk menjawab keluhan masyarakat Papua itu.

"Rata-rata berbicara soal kesejahteraan, pendidikan, akses transportasi entah itu akses jalan-jalan besar maupun jalan lingkungan dan kaitannya dengan infrastruktur, pembangunan pasar masif dilakukan karena itu bukan hanya ruang ekonomi semata, tapi di sana juga ada mama-mama Papua yang memiliki kebutuhan dan pekerjaan yang perlu kita dukung bersama," jelasnya.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI