
Sakit Hati
Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah -- sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.
"Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan," jelas dia.
Tidak Mabuk
Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.

"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," sambung Raharja.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas dia.
Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW. 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."