Ini Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis, dari Asia hingga Eropa

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 19:54 WIB
Ini Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis, dari Asia hingga Eropa
Ilustrasi Ganja - Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis (Pixabay)

Suara.com - Media sosial kembai diramaikan dengan usulan legalitas ganja untuk medis di Indonesia. Hal ini viral usai beredarnya foto seorang ibu bernama Santi yang membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" bersama suani dan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak. Ketahui negara yang melegalkan ganja untuk medis berikut. 

Foto itu viral usai dibagikan lewat akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Mantan penyanyi cilik itu mengaku bertemu ibu Santi saat dirinya berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Apakah ada negara yang melegalkan ganja untuk medis?

Ibu Santi bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi mengaku aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis. 

Mereka sudah dua tahun terakhir berusaha memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang tengah sakit, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan anaknya yang masih gadis saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang kontoversial.  

Aksinya itu ternyata tak sendiri, ia berjuang bersama para ibu yang bernasib sama dengannya. Sejak 2020 hingga sudah 8 kali sidang, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status ganja medis itu.  

Ganja untuk Medis di Indonesia

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I.

Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Sehingga, ganja sama sekali dilarang dan berstatus ilegal di Indonesia. 

Dalam lampiran undang-undang tersebut, juga dijelaskan bahwa ganja dan semua jenis senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I. Senyawa itu antara lain: 

- Tanaman ganja, tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja juga bagian dari tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis 

- Tetrahydrocannabinol, dan semua jenis isomer serta semua bentuk stereo kimianya 

- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya 

Ganja sebenarnya sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Peraturan itu bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan tanaman ganja dalam pengobatan pada Desember 2020 lalu. 

Meski Indonesia melarang pengguanaan ganja, namun terdapat beberapa negara di dunia yang melegalkan tanaman ini baik untuk kebutuhan medis ataupun reasirekreasional dalam bembatasan yang telah diatur melalui undang-undang negara yang terkait. 

Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memahami Cerebral Palsy, Penyakit yang Disebut Bisa Membaik dengan Ganja

Memahami Cerebral Palsy, Penyakit yang Disebut Bisa Membaik dengan Ganja

| Senin, 27 Juni 2022 | 13:06 WIB

30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?

30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?

Health | Senin, 27 Juni 2022 | 13:00 WIB

Konsumsi Ganja Meningkat, Dipicu Legalisasi dan Pembatasan Pandemi Covid-19

Konsumsi Ganja Meningkat, Dipicu Legalisasi dan Pembatasan Pandemi Covid-19

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 11:23 WIB

Viral Seorang Ibu Minta Tolong Anaknya Butuh Ganja Medis, Ini Manfaatnya Untuk Penderita Celebral Palsy

Viral Seorang Ibu Minta Tolong Anaknya Butuh Ganja Medis, Ini Manfaatnya Untuk Penderita Celebral Palsy

Health | Senin, 27 Juni 2022 | 11:05 WIB

Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 04:10 WIB

Enam Pekerja Migran Ilegal Indonesia Terciduk TNI AD Saat Hendak Berangkat ke Malaysia

Enam Pekerja Migran Ilegal Indonesia Terciduk TNI AD Saat Hendak Berangkat ke Malaysia

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:17 WIB

Terkini

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:17 WIB