Ibu Berjuang Carikan Anaknya Obat, DPR akan Rapat Dengar Pendapat Soal Legalisasi Ganja untuk Medis

Siswanto Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:15 WIB
Ibu Berjuang Carikan Anaknya Obat, DPR akan Rapat Dengar Pendapat Soal Legalisasi Ganja untuk Medis
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi Warastuti, ibu yang perjuangkan legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya di Gedung Nusantara III, DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dasco menyebut aspirasi masyarakat sangat besar menyangkut penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.

Namun Dasco mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.

"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.

"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya. Apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan karena di Indonesia kajiannya belum ada."

Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.

Namun dia memastikan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.

Dalam laporan BBC disebutkan Santi menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.

Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.

Baca Juga: Akankah Indonesia Susul Thailand Legalkan Ganja untuk Medis?

"Tolong angkat kekuatiran saya ... Beri saya kepastian. Beri kami kepastian," tulis Santi dalam surat terbuka kepada MK yang juga tersebar di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI