Gelontorkan Rp35,5 Triliun Buat Gaji ke-13, Sri Mulyani Harap Daya Beli ASN Terdongkrak

Erick Tanjung | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:05 WIB
Gelontorkan Rp35,5 Triliun Buat Gaji ke-13, Sri Mulyani Harap Daya Beli ASN Terdongkrak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri yang akan dicairkanpada 1 Juli 2022.

Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.

Rinciannya sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp15 triliun yang berasal dari anggaran APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun yang berasal
dari Bendahara Umum Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa dapat mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya para ASN, terlebih kata dia pencairannya dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya secara daring di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Daya beli masyarakat diharapkan meningkat, khususnya menjelang tahun ajaran baru karena para orang tua butuh belanja perlengkapan sekolah anak-anak.

Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, pasalnya Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.

"KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli yang akan datang," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik Buat ASN dan Pensiunan, Gaji Ke-13 Plus Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli

Kabar Baik Buat ASN dan Pensiunan, Gaji Ke-13 Plus Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 18:32 WIB

Tahun Ini Anggaran Subsidi Tembus Rp 500 Triliun, Sri Mulyani: Itu Uang Beneran yang Kita Bakar

Tahun Ini Anggaran Subsidi Tembus Rp 500 Triliun, Sri Mulyani: Itu Uang Beneran yang Kita Bakar

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:00 WIB

Sri Mulyani Sindir Industri Kehutanan RI: Kaya Hutan Tropis, Tapi Sumbangsih ke PDB Kecil

Sri Mulyani Sindir Industri Kehutanan RI: Kaya Hutan Tropis, Tapi Sumbangsih ke PDB Kecil

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:54 WIB

Terkini

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB