Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Juni 2022 | 22:28 WIB
Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat
Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat. [antara]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Ia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (4/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (4/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi, namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meski pun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno.

Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," kata Krisno.

baca juga
Andien Aisyah bertemu ibu yang butuh ganja medis untuk anaknya yang mengidap cerebral palsy. (Dok. Twitter/Andienaisyah)
Andien Aisyah bertemu ibu yang butuh ganja medis untuk anaknya yang mengidap cerebral palsy. (Dok. Twitter/Andienaisyah)

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 20:20 WIB

Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis

Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis

Jogja | Rabu, 29 Juni 2022 | 19:45 WIB

Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis

Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis

Kalbar | Rabu, 29 Juni 2022 | 19:26 WIB

Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping

Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping

Sumsel | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang

Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru

Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru

Bogor | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Selamat! Billy Bat Karya Naoki Urasawa Menang Best Manga Harvey Awards 2026

Selamat! Billy Bat Karya Naoki Urasawa Menang Best Manga Harvey Awards 2026

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan

Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan

Bogor | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Jakarta Bidik Jadi Percontohan Nasional Kota Ramah Disabilitas

Jakarta Bidik Jadi Percontohan Nasional Kota Ramah Disabilitas

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Menurut Islam, Primbon Jawa dan Psikologi

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Menurut Islam, Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Saat Perias Jenazah Diteror Hantu Influencer Cerewet: Intip Keseruan di Balik Layar Film Ghosthing

Saat Perias Jenazah Diteror Hantu Influencer Cerewet: Intip Keseruan di Balik Layar Film Ghosthing

Entertainment | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:10 WIB

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Review Other Mommy: Saat Horor Mencekam Dirusak oleh Jumpscare Murahan

Review Other Mommy: Saat Horor Mencekam Dirusak oleh Jumpscare Murahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×