Meski demikian, Kemenag tetap menegaskan jika pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Nur Arifin di Mekkah, Jumat lalu mengutip dari situs resmi Kemenag RI.
Tak cuma itu, khusus pemegang visa haji furoda juga wajib untuk melapor kepada Menteri Agama.
"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," ujar Nur Arifin.
Atas dasar undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, calon haji yang memakai visa mujamalah ini tidak membutuhkan waktu tunggu hingga berpuluh-puluh tahun. Visa mujamalah sendiri bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa antrean.
Kontributor : Damayanti Kahyangan