Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler yang Perlu Diketahui Jemaah sebelum Daftar

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 22:00 WIB
Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler yang Perlu Diketahui Jemaah sebelum Daftar
perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler - Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

Suara.com - Ada berita yang kurang nyaman tentang haji furoda Indonesia. Apa itu haji furoda? Apa saja perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler?

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerangkan sebanyak 46 jemaah haji furoda RI dideportasi. Hal itu karena jemaah tersebut memakai jasa PT. Al-Fatih sebagai biro perjalanan haji. Namun ternyata PT. Al-Fatih belum memiliki ijin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara ibadah umroh.

Oleh karenanya, 46 jemaah haji 2022 yang bergantung pada PT. Alfatih dideportasi dari Tanah Suci. Sehubungan dengan itu, bagi Anda mungkin belum tahu perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler. Silahkan simak penjelasannya di bawah ini. 

Haji Furoda

Kita ketahui perbedaan haji furoda, haji plus, haji reguler dari pengertiannya lebih tahulu. Pertama, dari haji furoda. Apa itu haji furoda yang menyebabkan 46 calon jemaah haji dideportasi dari tanah suci?

Haji furoda adalah ibadah haji yang keberangkatannya menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jamaah haji tidak perlu menunggu keberangkatan sampai bertahun-tahun. Ketika visa sudah jadi dan persiapan sudah memenuhi syarat, mereka bisa berangkat sesuai jadwal kapan saja, bisa jadi berangkat dalam tahun yang sama ketika mendaftar.

Kuota haji furoda legal namun diluar kuota ibadah haji yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kuota ibadah haji Furoda langsung dari pemerintah arab dan kerap disebut juga sebagai ibadah haji undangan karena visa Furoda berarti juga mendapatkan undangan ibadah haji oleh pemerintah Arab. 

Jasa keberangkatan haji furoda biasanya diberikan kepada mitra diplomatik. Karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa haji furoda, sebab tidak semua biro perjalanan memiliki ijin dan manajemen yang legal atas haji Furoda. Pemerintah Arab sendiri yang memilih biro perjalanan tersebut.

Sementara Pemerintah Indonesia hanya mengelola haji reguler dan haji khusus (haji plus) sesuai mandat undang-undang. Oleh karenanya, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mengalami kejadian yang sama dengan ke-46 calon jamaah haji yang dideportasi dari tanah suci. 

Selain itu, perbedaan haji Furoda, haji plus dan haji reguler juga terdapat dalam aspek pembiayaannya. Umumnya, biaya haji furoda jauh lebih tinggi dari pada haji plus dan haji reguler.

Haji Plus 

Sedangkan haji plus adalah salah satu dari kuota jamaah haji yang dimiliki oleh kementerian agama. Kementerian Agama bisa saja bekerjasama dengan sejumlah biro perjalanan.

Data biro perjalanan sah atau legal sebagai mitra Kementerian Agama bisa dicek di laman haji.kemenag.go.id. Kuota haji plus biasanya lebih sedikt daripada kuota gaji reguler. 

Haji reguler 

Haji reguler termasuk kuota haji yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi dan dikelola oleh Kementerian Agama. Kuota haji reguler Indonesa bisa mencapai puluhan ribu namun antreannya bisa mencapai 30 tahun atau lebih. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:29 WIB

H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen

H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:39 WIB

Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia

Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:10 WIB

Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat

Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 07:05 WIB

Terkini

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB