Publik pun ikut dibuat geram dengan aksi kedua oknum penagih utang tersebut. Seperti dikutip di kolom komentar, banyak yang menilai praktik seperti ini sebenarnya adalah modus baru untuk membegal kendaraan.
"Begal, model baru," kritik warganet.
"Itu maling motor, pura-pura jadi kolektor target ibu-ibu... logika aja m ana ada motor lunas di cari colektor..." kata warganet.
"Meresahkan banget ya," ujar warganet.
"Awas banyak modus sekarang... bisa aja mau niat jahat kan," komentar warganet.
"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.
Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK

Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.
Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:
Baca Juga: Tayamum di Swalayan, Aksi Penjual Tunanetra Ini Bikin Warganet Tertampar
- Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
- Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
- Tidak boleh meneror
Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui: