Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:29 WIB
Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas
Oknum debt collector cegat dan buntuti pengendara sepeda motor berdalih cicilan belum lunas. (Instagram/@depokhariini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.

Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK

ilustrasi debt collector (pixabay.com)
Ilustrasi debt collector (pixabay.com)

Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.

Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:

  1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
  2. Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
  3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
  4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
  5. Tidak boleh meneror

Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui:

  1. Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email, ke alamat [email protected]
  4. Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI