Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:32 WIB
Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Lampung tangkap pengikut Khilafatul Muslimin karena sebarkan berita bohong (ANTARA/HO)

Suara.com - Salah satu pengikut Khilafatul Muslimin bernama Chairuddin alias Abu Bakar (71) ditangkap di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pold Lampung menangkap pengikut Khilafatul Muslimin ini karena sudah menyebarkan berita bohong.

" Iya, benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, pada Senin (4/7)," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Bandarlampung, Rabu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menerima informasi bahwa Abu Bakar terlibat dalam perkara yang sedang ditangani yaitu, LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, tanggal 11 Juni 2022.

Abu Bakar diduga telah menyebarkan berita atau kabar bohong. Ia juga dengans engaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut penjelasan, tak hanya menyampaikan informasi bohong di tengah-tengah masyarakat, tetapi beredar pula video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media.

Selain itu, dia juga diduga telah menyebarkan hoaks bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat Subuh.

"Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu," ungkap Pandra.

Menurutnya, dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat Salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat Subuh dan situasinya sudah terang.

Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut personel Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) buah memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (satu) buah vidio pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari vidio Abu Bakar tersebut di medsos.

"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," tambahnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Lampung | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:16 WIB

Sebut Jokowi Komunis dan Pemerintah Anti Islam, Mantan Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Sebut Jokowi Komunis dan Pemerintah Anti Islam, Mantan Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 06:10 WIB

Eri Cahyadi Beri Pekerjaan Anggota Khilafatul Muslimin: Mereka Juga Warga Surabaya..!

Eri Cahyadi Beri Pekerjaan Anggota Khilafatul Muslimin: Mereka Juga Warga Surabaya..!

Jatim | Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:29 WIB

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia Pancasila dan NKRI

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia Pancasila dan NKRI

Kalbar | Kamis, 30 Juni 2022 | 22:25 WIB

Tolak Radikalisme, Ikrar Setia NKRI Diucapkan Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang

Tolak Radikalisme, Ikrar Setia NKRI Diucapkan Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:00 WIB

Terkini

Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'

Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:14 WIB

Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!

Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:55 WIB

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:53 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja

KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:52 WIB

Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN

Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:49 WIB

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:18 WIB

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:12 WIB

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:11 WIB

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB