Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI), Kota Batu, Malang kini membuka babak baru dalam perjalanannya.

Baru-baru ini, dua perempuan yang mengaku diri mereka sebagai korban kekerasan seksual di SMA SPI buka suara melalui podcast yang dibawa oleh Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022).

Melalui siaran tersebut, kedua perempuan itu membeberkan bagaimana sosok JE, aktor utama dalam kasus pelecehan seksual tersebut kerap memperlakukan dirinya.

"JE bilang anggap saya seperti ayahmu sendiri. Kan saya memang tidak ada ayah sejak saya SD," ujarnya.

Meski kerap memberikan kalimat-kalimat penyemangat, sekali dua kali JE melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan perempuan tersebut.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah pelajar-pelajar sekolah berbasis kewirausahaan tersebut.

Berawal dari pelaporan Komnas PA

Kasus kekerasan seksual di SMA SPI berawal dari pelaporan Komnas Perlidungan Anak yang dialamatkan ke sosok inisial JE yang digadang-gadang sebagai salah satu pihak pendiri sekolah tersebut.

Sabtu (29/5/2021) silam, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim yakni atasdugaan kasus asusila dan eksploitasi anak.

Kepala sekolah membantah adanya kekerasan seksual 

Laporan tersebut menuai atensi dari pihak sekolah. Risna Amalia selaku kepala sekolah yang menjabat kala itu mengaku bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Komnas PA tidaklah benar.

Selama ia bekerja sebagai ibu asuh asrama, Risna tidak pernah menemukan adanya kekerasan seksual yang menimpa murid-muridnya. Bahkan, dirinya menilai ada pihak yang sengaja melayangkan laporan tersebut karena tujuan tertentu.

"Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan (asusila atau kekerasan seksual) sama sekali tidak ada," ujar Risna saat dihubungi wartawan.

Pelaku dipanggil polisi

Usai polisi memeriksa laporan tersebut, JE akhirnya dipanggil langsung oleh Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.

Para siswa yang turut menjadi terduga korban juga diperiksa oleh polisi, didampingi oleh Komnas PA. Polisi juga mengantongi beberapa barang bukti yang disediakan oleh pelapor, yakni Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

JE naik status jadi tersangka, siapkan bantahan

Kamis (5/08/2021) silam, pihak Polda Jatim mengumumkan bahwa JE resmi naik status jadi tersangka. Adapun penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis terhadap JE.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (05/08/2021).

Melalui kuasa hukumnya, JE menyiapkan segudang bantahan terhadap pelaporan tersebut.

Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE melayangkan beberapa bantahan melalui  bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Tempuh sidang perdana, naik status lagi jadi terdakwa

JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Melalui sidang tersebut JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif. 

Meski terjerat dakwaan tersebut, kuasa hukum JE tak ajukan eksepsi.

"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto.

Meski berstatus terdakwa, hingga kini JE belum dijebloskan di penjara

Meski telah didakwa oleh PN Malang, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA kecewa dan mengendus kejanggalan dalam pengadilan tersebut.

"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," tambahnya.

Adapun Muhammad Indarto menegaskan bahwa JE tidak ditahan sebagai kewenangan majelis hakim.

Kadung kecewa dengan putusan majelis hakim, Arist mengkoordinasi aksi massa unjuk rasa lantaran JE masih bisa bebas menghirup udara segar.

"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," protes Arist.

Perkembangan terakhir: tempuh sidang lanjutan

Kasus pelecehan seksual yang didakwakan ke JE kini membuka babak baru. PN Malang kembali memanggil JE untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis (2/06/2022) lalu.

JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi yang terlibat adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.

Dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut, JE berpotensi terancam pidana 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki

Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki

Malang | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:15 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Belum Ditahan, Deddy Corbuzier Geram: Mengapa Masih Berkeliaran?

Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Belum Ditahan, Deddy Corbuzier Geram: Mengapa Masih Berkeliaran?

Batam | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:57 WIB

Siapa Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia

Siapa Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:18 WIB

Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual Beberkan Kebejatan Pendiri Sekolah SPI

Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual Beberkan Kebejatan Pendiri Sekolah SPI

Malang | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:49 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

Jogja | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:42 WIB

Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

Jatim | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:15 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Depok, Menteri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Depok, Menteri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Bogor | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:00 WIB

Kasus KBGO Terus Meningkat, Begini Cara Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Maya

Kasus KBGO Terus Meningkat, Begini Cara Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Maya

Lifestyle | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:13 WIB

Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior

Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB