Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, ACT: Kami Sangat Kaget
Rabu, 06 Juli 2022 | 17:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPATK Beberkan Temuan Pekerja ACT Kirimkan Dana ke Negara Berisiko Tinggi Teroris, Namun Masih Butuh Pendalaman
06 Juli 2022 | 17:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI