Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Restoran dan Kafe
- Restoran, rumah makan, hingga kafe boleh buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Restoran dan kafe yang buka mulai jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk.
Demikian itu aturan masuk mall PPKM level 2 dan sejumlah tempat lainnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh