Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:02 WIB
Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
aturan masuk mall PPKM level 2 - Ilustrasi mall (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Restoran dan Kafe

  1. Restoran, rumah makan, hingga kafe boleh buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen
  2. Restoran dan kafe yang buka mulai jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  3. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  5. Hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk.

Demikian itu aturan masuk mall PPKM level 2 dan sejumlah tempat lainnya. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI