Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Risna Halidi, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB
Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Edbert Gani Suryahudaya

Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Edbert Gani Suryahudaya menyoroti pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Edbert, pasal penghinaan terhadap presiden masih menjadi perdebatan. Pasalnya, pasal penghinaan tersebut disinyalir dapat menjadi ancaman kebebasan berpendapat.

"Ini menjadi kajian yang menarik di beberapa negara di dunia dan ini memang menjadi perdebatan karena memang salah satu ancaman utama dari kebebasan berpendapat. Salah satunya adalah pasal-pasal penghinaan di berbagai negara," katanya dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual, Kamis (7/7/2022).

Edbert menuturkan jurnalis merupakan profesi yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal karet, dalam hal ini, pasal penghinaan.

"Rekan-rekan jurnalis itu adalah yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal-pasal karet terkait penghinaan," ucap Edbert.

Selain itu, Edbert mengatakan demokrasi sehat memerlukan ruang yang luas bagi adanya kritik kepada pemerintah atau lembaga negara. Kritik terhadap kinerja pemerintah, kata Edbert, perlu ditempatkan sebagai ruang partisipasi politik yang aktif bagi masyarakat

"Terlepas dari kita langsung memberikan semacam penilaian apakah maksudnya jahat atau baik. Tapi dalam konteks partisipasi politik kritik itu harus dibuka seluas-luasnya," ungkap dia.

Lanjut Edbert, ruang kriminalisasi yang tersedia dalam RKUHP berpotensi kuat, menghasilkan unintended consequences (konsekuensi tanpa tujuan) bagi semakin lemahnya daya kritik masyarakat.

"Unintended bukan berarti tidak bisa diantisipasi. Mungkin dia tidak punya intensi terhadap dampak-dampak yang bisa memundurkan demokrasi, tetapi bukan berarti tidak bisa diantisipasi," paparnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan

Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan

Sumut | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:46 WIB

Peneliti CSIS: Penyusun RKUHP Beri Pengamanan Demokrasi

Peneliti CSIS: Penyusun RKUHP Beri Pengamanan Demokrasi

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:18 WIB

RKUHP Usung Misi yang Krusial Perbarui Hukum Pidana, CSIS: Partisipasi Publik Jangan Sampai Diabaikan

RKUHP Usung Misi yang Krusial Perbarui Hukum Pidana, CSIS: Partisipasi Publik Jangan Sampai Diabaikan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:46 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×